Fungsi IDAK & CDAKB Distributor dan Subdistributor di Inaproc
Syarat pengadaan alat kesehatan setiap perusahaan penyedia harus memiliki izin IDAK dan CDAKB untuk bisa mengikuti kegiatan pengadaan di Inaproc.
Setiap pengadaan barang dan jasa di Inaproc, perusahaan penyedia hanya boleh mengambil keuntungan maksimal sebesar 15%. Namun dalam kegiatan tersebut masih terjadi kejanggalan terhadap proses akhir audit.
Tahap barang hanya dari Pabrik dan Importir, namun ketetapan harga Distributor maupun Sub-Distributor tidak jelas.
Jadi sebenarnya Distributor dan Subdistributor adalah pemanjang tangan barang barang Pabrik dan Importir.
Produsen dan Importir dalam proses pemasaran produknya tidak bisa maksimal jual tanpa melibatkan Distributor maupun Sub-Distributor di setiap wilayah.
Apabila produsen dan importir untuk memperluas pasarnya kemudian mendirikan cabang cabang di daerah pastinya akan ada biaya tambahan untuk operasional setiap bulannya.
Seharusnya pemerintah memandang ini sebagai bagian dari besaran angka yang dapat di toleransi untuk Distributor dan Subdistributor.
Pendapatan atau Provit Distributor dan Subdistributor setara dengan biaya operasional bulanan kantor cabang pabrik dan importir di daerah di 15%.
Tim Audit pemerintah pengecekan sumber barang asal tersebut melalui P.I.C Bandara atau Pelabuhan atau biaya produksi barang pabrik untuk penentuan harga temuan.
Namun Tim Audit juga harus memikirkan ada proses dari pengadaan tersebut
Sebagai contoh :
- Importir Barang mengimport barang dengan harga Rp.1.100.000.000,- ditambah biaya ongkir, after sale sevice, keuntungan Importir 15% dan lain-lain sehingga harganya menjadi Rp.2.100.000.000,- apabila dilihat secara kapasitas persentase sudah hampir 100% tidak dipermasalahkan, namun begitu barang jatuh ke Distributor dan kemudian dijual lagi ke Subdistributor, disitulah permasalahan timbul dari Tim Audit. Disitulah yang dipermasalahkan dengan harga kemahalan yang tidak secara baku di tetapkan berapa standard kelayakan keuntungan yang boleh di ambil oleh Distributor dan Subdistributor.
- Distributor dan Subdistributor dalam mendapatkan pekerjaan tersebut harus menawarkan kepada pihak konsumen disini adalah Instansi Pemerintah yang mana memerlukan biaya operasional dan apalagi ditambah jarak yang sangat jauh pastinya biayanya juga cukup besar sehingga total keuntungan diambil sekitar Rp.950.000.000,- namun dari hasil audit dianggap sebagai harga kemahalan atau mark-up harga sehingga menetapkan harus mengembalikan uang ke negara sebesar 570.000.000,- berarti Distributor dan Subdistributor dianggap wajar hanya boleh mengambil keuntungan sebesar Rp.380.000.000,-.
- Disini Distributor dan Subdistributor adalah perusahaan yang berbeda kepemilikan, standard keuntungan juga ada tidak bisa dipukul rata secara global.
- Apabila Distributor mengambil keuntungan 15% dan Subdistributor 15% berdasarkan ketentuan LKPP misalnya, jelas angka yang dimaksud sekitar Rp.760.000.000,- apabila dianggap kemahalan dari Rp.950.000.000,- hanya berkisar Rp.190.000.000,-.
Namun dari hasil perhitungan kami sebagai pengusaha merasa tidak bisa mengajukan keringanan dengan Tim Audit. Karena takut akan konsekwensi yang selalu di tekankan yaitu akan mem-blacklist perusahaan atau biasa dsebut masuk buku hitam pemerintah.
Inilah sebagian contoh pekerjaan untuk pengadaan pemerintah yang kami anggap sia-sia, yang hanya menguntungkan Importir atau Pabrik. Sementara Distributor dan Subdistributor hanya jadi alat saja untuk membesarkan Pabrik dan Importir.
Pabrik dan Importir saat di periksa Tim Audit Pemerintah kebanyakan hanya menyelamatkan diri sendiri. Sementara kami sebagai Distributor dan Subdistributor harus menanggung resiko barang Importir dan Pabrik yang kami jual ke pemerintah.
Dari kejadian diatas, kami perusahaan alkes yang sudah terdaftar di Inaproc dan sudah memiliki IDAK dan CDAKB sebagai Distributor dengan beberapa Subdistributor di daerah akan mulai berfikir hati-hati dengan pengadaan pemerintah, khususnya wilayah Sumatera Utara.
Dan untuk Importir PT. Gayuh Setia Utama sebagai Importir produk X-Ray yang sudah digunakan di R.S.U.D Pandan semoga bisa komitmen dalam bisnis dengan penuh profesionalisme, jangan seperti dengan kami ya